WahanaNews-Bali | Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, berhasil meringkus perempuan bernama Nana Juhariah (28), pada Sabtu (6/11) pukul 13:30 WIB, di Surabaya, Jawa Timur.
Nana Juhariah telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 atau menjadi buronan selama enam tahun atas kasus narkotika dan pencucian uang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Terpidana Nana yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Sabtu (6/11) malam.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, mengatakan terpidana Nana sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Denpasar, dan selama ini tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.
"Untuk diketahui bahwa terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga, di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi penuntut umum diterima.
Vonisnya adalah mengadili terpidana Nana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara," imbuhnya.
Ia menyebutkan, terpidana Nana merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Kronologi Penangkapan Buron
Luga membeberkan kronologi penangkapan Nana usai terdeteksi Kejari Denpasar pasca putuan kasasi MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Menurutnya, terpidana merupakan DPO yang dilacak keberadaannya oleh Kejati Bali dan Kejari Denpasar, dan kurang lebih selama tiga pekan terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan Nana di Kota Surabaya.
Selanjutnya, petugas gabungan sejak Jumat (5/11) telah berada di Kota Surabaya dan pada pagi hari Nana terpantau langsung keberadaannya oleh petugas. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana Nana saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung ditangkap oleh petugas pada pukul 17.25 WIB.
Kemudian, langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.
"Kondisi terpidana, saat dilakukan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, saat dilakukan penangkapan terpidana Nana tidak melakukan perlawan dan pihaknya mengaku kesulitan selama ini menangkap terpidana karena berpindah-pindah tempat dari Bali ke Jakarta dan di daerah Jawa hingga ditemukan di Surabaya.
"Terpidana 6 tahun DPO, (kami) melacak keberadaannya setelah putusan bebas. Dia, sempat berpindah-pindah untuk lari dalam pelaksanaan putusan ini, ke Jakarta dan wilayah di daerah Jawa. Artinya dalam tiga Minggu ini kamis sudah dapat informasi keberadaannya," ujar Luga.
Sementara Lili selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, mengatakan telah menerima terpidana Nana dan berkas sudah lengkap dan terpidana langsung diisolasi selaman 14 hari untuk menghindari penularan Covid-19 seusai aturan.
"Iya, diisolasi selama 14 hari. Karena di sini sudah antigen tapi kami juga harus menjaga narapidana kami supaya jangan sampai tertular (Covid-19)," ujar Lili. [non]