Kepada polisi, Bryan mengaku sempat berkumpul bersama Astuti sembari meneguk minuman keras di pantai saat malam kejadian itu.
Menurut Bambang, Bryan tersinggung dan naik pitam setelah Astuti melontarkan beberapa kata sensitif.
Baca Juga:
Dalam Setahun, Polresta Denpasar Tangani Ribuan Kasus Kriminal
"Tersangka menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar)," beber Bambang.
Akibat penganiayaan itu, Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti.
"Kami masih menunggu persetujuan autopsi untuk memastikan luka," imbuh Bambang.
Baca Juga:
Batalkan BO Wanita Michat, Polisi di Bali Ditikam hingga Tewas
Akibat perbuatannya, Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi," pungkas Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.[zbr]