WahanaNews-Bali | Misteri identitas perempuan yang ditemukan tewas di depan Hotel Purnama Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6/2023) lalu akhirnya terjawab.
Jasad itu adalah Astuti, perempuan 38 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sehari-hari berjualan di pinggir Pantai Double Six Seminyak, Kuta.
Baca Juga:
Dalam Setahun, Polresta Denpasar Tangani Ribuan Kasus Kriminal
"Korban saat ditemukan di TKP Sabtu itu, tidak ditemukan identitas. Setelah itu, Satreskrim Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta mencari identitas korban ke lokasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Badung, Minggu (25/6/2023) sore.
Menurut Bambang, Astuti tewas dianiaya teman dekatnya berinisial MG alias Bryan (28). Tersangka berasal dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum tewas, Astuti yang diketahui seorang janda itu sempat minum bir bersama Bryan. Keduanya saling mengenal sejak sepekan karena sama-sama jualan minuman di pantai.
Baca Juga:
Batalkan BO Wanita Michat, Polisi di Bali Ditikam hingga Tewas
Bambang menuturkan Bryan berhasil dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan Bryan yang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang sekitar 200 meter dari lokasi penemuan mayat Astuti.
"Kami amankan pelaku ke Polsek Kuta," imbuh Bambang.
Kepada polisi, Bryan mengaku sempat berkumpul bersama Astuti sembari meneguk minuman keras di pantai saat malam kejadian itu.
Menurut Bambang, Bryan tersinggung dan naik pitam setelah Astuti melontarkan beberapa kata sensitif.
"Tersangka menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Keduanya sama-sama konsumsi miras dan tersangka keadaan mabuk, (melukai) memakai pecahan botol dan senjata tajam (pisau besar)," beber Bambang.
Akibat penganiayaan itu, Astuti mengalami sejumlah luka di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berdasarkan hasil visum luar, ditemukan 16 luka pada jasad Astuti.
"Kami masih menunggu persetujuan autopsi untuk memastikan luka," imbuh Bambang.
Akibat perbuatannya, Bryan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami masih tangani serius. Nanti akan lebih jelas setelah dilakukan rekonstruksi," pungkas Bambang didampingi Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita dan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.[zbr]