c. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:						
					
						
						
							1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pegawai Kemenag Ditangkap - Intoleransi Dimana-mana, Ken Setiawan: Seperti Tak Punya Menteri Agama
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;						
					
						
						
							4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan						
					
						
						
							5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PPG Angkatan II Bagi Guru Pendidikan Agama Dimulai 1 September 2025
								
								
									
	
								
							
						
						
							4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:						
					
						
						
							a. bagus atau tidak sumbang; dan						
					
						
						
							b. pelafazan secara baik dan benar.