b) Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
Baca Juga:
Nikah Massal Digelar untuk 1.000 Pasangan, Peserta Dapat Buku Nikah dan Bantuan
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah azan dikumandangkan yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:
Baca Juga:
Diplomasi Layanan Haji Indonesia Banjir Apresiasi Publik
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khotbah Jumat, sholat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.