a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;						
					
						
						
							b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pegawai Kemenag Ditangkap - Intoleransi Dimana-mana, Ken Setiawan: Seperti Tak Punya Menteri Agama
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan						
					
						
						
							d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.						
					
						
						
							3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PPG Angkatan II Bagi Guru Pendidikan Agama Dimulai 1 September 2025
								
								
									
	
								
							
						
						
							a. Waktu Sholat:						
					
						
						
							1) Subuh:						
					
						
						
							a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan