a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
Baca Juga:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Serahkan SK Menteri Agama, 5 SMPTK Berubah Status Menjadi Negeri
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Baca Juga:
Tiba di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama, Kardinal dan Ketua KWI
a. Waktu Sholat:
1) Subuh:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan