Rika menyatakan, proses pemberian RK dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.
Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” jelas Rika.
Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp 551 juta dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17.000 per orang per hari.
Baca Juga:
Langgar Aturan Nyepi di Bali, Polisi Tahan 2 WN Polandia
Dijelaskan Rika, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.