WahanaNews-Bali | Remisi Khusus (RK) diberikan kepada 1.117 narapidana yang memeluk agama Hindu di seluruh Indonesia dalam rangka merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
Diketahui, sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana lainnya mendapat remisi 1 bulan.
Remisi khusus Nyepi diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
Baca Juga:
Langgar Aturan Nyepi di Bali, Polisi Tahan 2 WN Polandia
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi diharapkan mampu memberikan motivasi untuk lebih taat kepada Tuhan YME.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk memberikan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).