WahanaNews-Bali | Remisi Khusus (RK) diberikan kepada 1.117 narapidana yang memeluk agama Hindu di seluruh Indonesia dalam rangka merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
Diketahui, sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana lainnya mendapat remisi 1 bulan.
Remisi khusus Nyepi diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
Baca Juga:
Langgar Aturan Nyepi di Bali, Polisi Tahan 2 WN Polandia
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi diharapkan mampu memberikan motivasi untuk lebih taat kepada Tuhan YME.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk memberikan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Rika menyatakan, proses pemberian RK dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.
Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sebelum pandemi Covid-19.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” jelas Rika.
Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp 551 juta dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17.000 per orang per hari.
Dijelaskan Rika, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. [dny]