Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, secara hukum Japto dikuasakan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Terkait dengan dugaan adanya dua sertifikat HGB di lahan yang sama, Ani membantah.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Tidak mungkin BPN (Badan Pertanahan Negara) mengeluarkan dua sertifikat HGB yang di lahan yang sama,” kata Ani.
“Sebetulnya yang pegang SIP bukan Pak Hamid. SIP atas nama (Idrus) Abubakar. Jadi, Pak Hamid itu tidak memiliki SIP,” ungkapnya.
Wanda Hamidah mengklaim, SIP yang dimiliki oleh keluarga kakeknya, almarhum Idrus Abubakar, diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menegaskan, SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut telah berakhir.
“Tidak bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya. [dny]