WahanaNews-Bali | Kasus sengketa lahan yang melibatkan artis sekaligus politikus Golkar Wanda Hamidah dan Japto S Soerjosoemarno, pemimpin ormas Pemuda Pancasila, memasuki babak baru.
Paman Wanda, Hamid Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Ya, benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (16/11/2022).
Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, minta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari lahan tersebut, usai penetapan tersangka Hamid.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Kami minta keluarga Saudari Wanda untuk mengemasi barang-barang, dan keluar dari rumah itu tanpa syarat,” tegas Tohom, dilansir dari Wahana TV.
Seperti sebelumnya, Wanda curhat soal kasus lahan ini melalui akun Instagramnya, @wanda_hamidah. Itu juga yang terjadi kali ini.
Wanda mengunggah surat curhatan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan, kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962."
"Terakhir kami meminta Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan atensi terhadap kasus ini agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia dimata Internasional menjadi buruk," tulisnya.
Kasus lahan ini berawal dari kepemilikan surat izin penghunian (SIP) yang dimiliki kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962.
Tahun 2012, Idrus Abubakar meninggal dunia. Rumah itupun ditempati Hamid Husein, selaku ahli warisnya, hingga kini.
Atas lahan yang ditempati keluarga Hamid Husein itu, kemudian terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Japto S Soerjosoemarno, pemimpin ormas Pemuda Pancasila.
Japto memiliki sertifikat HGB seluas 1.400 meter persegi, yang mencakup juga rumah keluarga Wanda Hamidah.
Tahun 1992, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, yang salah satu amar putusannya membatalkan surat perintah pengosongan perumahan yang terletak di atas persil HGB nomor 122 dan nomor 123 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992.
Secara tidak langsung, PTUN menyebut lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah merupakan lahan HGB, yang sewaktu-waktu dapat diminta oleh pemilik lahan yang sah untuk dikosongkan.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ani Suryani, secara hukum Japto dikuasakan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Terkait dengan dugaan adanya dua sertifikat HGB di lahan yang sama, Ani membantah.
“Tidak mungkin BPN (Badan Pertanahan Negara) mengeluarkan dua sertifikat HGB yang di lahan yang sama,” kata Ani.
“Sebetulnya yang pegang SIP bukan Pak Hamid. SIP atas nama (Idrus) Abubakar. Jadi, Pak Hamid itu tidak memiliki SIP,” ungkapnya.
Wanda Hamidah mengklaim, SIP yang dimiliki oleh keluarga kakeknya, almarhum Idrus Abubakar, diwariskan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menegaskan, SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut telah berakhir.
“Tidak bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya. [dny]