Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap penggunaan dana APBD dan APBN, seharusnya dimulai dari tingkat desa.
“Semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas. Kami turun, kalau ada laporan silakan laporkan ke saya, pasti kami tindak. Jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa. Konsepnya, pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa,” tegasnya.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
Ia menyampaikan, komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mencegah kebocoran anggaran di tingkat desa.
Oleh karena itu, kejaksaan menempatkan jaksa di desa untuk mendampingi bendesa dan aparat desa dinas.
“Kepala desa ketakutan eksekusi program di desa, kemungkinan ada kebocoran-kebocoran dan penyalahgunaan kewenangan. Untuk itu jaksa harus hadir di tengah-tengah dalam rangka mengamankan pembangunan desa yang berkelanjutan,” ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Sumedana juga berharap kehadiran Bale Sabha Adhyaksa bisa memberikan pencerahan kepada krama Bali agar tidak miskin literasi hukum, terutama mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan pentingnya melek hukum dari tingkat desa agar tercipta keteraturan, keharmonisan, dan kedamaian.
“Kalau masyarakatnya sudah melek hukum berarti keteraturan, keharmonisan, kedamaian akan terbangun di desa tersebut. Artinya penegak hukum hanya jadi bagian evaluator, pembinaan hukum, dan pemberdayaan. Tidak perlu dilakukan penindakan lagi,” ungkapnya.