Bali.WahanaNews.co| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali terheran-heran dengan saksi pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang kompak menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilpres 2024. Saksi Ganjar-Mahfud yang menolak di antaranya dari Tabanan, Badung, Gianyar, Karangasem, Badung, Bangli, Jembrana, dan Denpasar.
"Yang jelas di situ saya lihat beberapa kok sama polanya, kalau menurut saya yang namanya saksi adalah yang menyaksikan di tempat itu yang disampaikan adalah kesaksian di tempat itu," kata Lidartawan dilansir dari detikbali.com, di kantor KPU Bali, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Lidartawan mempertanyakan alasan saksi Ganjar-Mahfud yang tidak relevan. Malah, mantan Ketua KPU Bangli itu heran informasi yang ia terima alasannya hampir sama terkait regulasi pencalonan.
"Menurut informasi katanya sama semua, nggak tahu ada perintah atau apa. Kalau sama kan mestinya di sini pengamatannya apa, di (kabupaten) sini apa. Saksi itu yang menyaksikan, mestinya yang dikomentari apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan," jelas Lidartawan.
Lidartawan mengeklaim para saksi itu menolak menandatangani berita acara bukan menolak hasil rekapitulasi.
"Mereka menolak menandatangani berita acara ya, nggak ada menolak hasil," tegasnya.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Lidartawan menegaskan penolakan tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
"Nggak, mau semua saksi tidak tanda tangani nggak apa-apa proses itu nggak boleh dihalangi," ujarnya.
KPU, Lidartawan melanjutkan, tidak akan menindaklanjuti form kejadian khusus terkait penolakan saksi yang tidak terkait dengan kejadian di TPS.