Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengambil alih tugas dan wewenang delapan KPU kabupaten/kota.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1361 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
"Menetapkan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar kepada KPU Provinsi Bali," tulis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut.
Pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Bali itu didasari oleh berakhirnya masa kerja anggota dari kedelapan kabupaten/kota per 17 Oktober 2023.
Selama pengambilalihan tugas, KPU Bali akan melakukan penandatanganan berita acara hasil pencermatan daftar calon tetap (DCT) masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga:
Bupati Bistamam dan Wabup Jhonny Charles Tunjukkan Kepedulian Terhadap Pengembangan SDM di Daerah Terpencil
Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) I Gede John Darmawan membenarkan hal tersebut. "Diambil alih oleh KPU Provinsi sampai dengan dilantiknya komisioner baru," kata John Darmawan saat dikonfirmasi detikBali, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, KPU Provinsi Bali telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota. Ada 77 calon anggota dari delapan kabupaten/kota yang diuji, yaitu dari Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, Gianyar, dan Kota Denpasar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]