Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai bank persepsi yang menampung pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang mulai 14 Februari 2024.
“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Bagus Pemayun di sela evaluasi pariwisata 2023 menuju 2024 di Denpasar, Jumat (29/12/23).
Baca Juga:
Bulog Bali Alokasikan 15 Ribu Ton Beras Hingga Juni 2024 untuk Program Pangan
Ia menjelaskan penunjukan bank BUMD itu untuk menampung dana pungutan wisatawan mancanegara tersebut karena BPD Bali mengelola kas daerah Bali.
Rencananya, lanjut dia, minggu pertama Januari 2024 pihaknya mengadakan simulasi pungutan kepada wisman itu.
Cokorda menjelaskan nantinya dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Baca Juga:
PLN UID Bali Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Melalui Electrifying Agriculture
Lahirnya Perda itu setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provisi Bali.
Perda yang ditetapkan dan diundangkan di Bali pada 8 Agustus 2023 itu menyebutkan besaran pungutan bagi wisman itu dievaluasi paling lama tiga tahun sekali, sesuai bunyi pasal delapan aturan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.