Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.
Baca Juga:
Bulog Bali Alokasikan 15 Ribu Ton Beras Hingga Juni 2024 untuk Program Pangan
Dalam pasar 9 Pergub Bali itu dijelaskan bank persepsi memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing melalui sistem Love Bali yang terintegrasi dengan bank persepsi.
Pembayaran pungutan itu dilakukan secara non tunai melalui sistem website (laman) Love Bali untuk mengisi data wisman dan pembayaran pungutan.
Setelah itu, wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses, bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.
Baca Juga:
PLN UID Bali Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Melalui Electrifying Agriculture
Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan.
Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mencatat data pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura 1, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Pulau Dewata sudah mencapai 5,37 juta per 15 Desember 2023 atau perlahan pulih mendekati 88 persen jika dibandingkan 2019 sebelum pandemi COVID-19 mencapai 6,3 juta orang.
Ada pun asal negara wisatawan mancanegara di Bali masih didominasi dari Australia sebesar 25 persen, kemudian disusul India, China, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Prancis, Singapura, Jerman dan Malaysia.