Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) Bali, Kadek Adnyana, turut menyoroti kerugian besar akibat vila-vila ilegal tersebut.
“Jika vila-vila ini bodong, tidak berizin, maka mereka tidak melapor. Kalau tidak melapor, pajak pun tidak dibayar,” tegasnya.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Ia menambahkan, potensi penerimaan pajak daerah sangat besar jika pengawasan diperketat.
“Uang pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru menguap entah ke mana. Kalau pengawasan ditingkatkan, pajak hotel dan restoran bisa naik dua kali lipat. Badung yang PHR-nya Rp 10,6 triliun, bisa saja meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Baca Juga:
Sopir Taksi Peras Turis Asing di Bali, Ditangkap di Jawa Timur
“Pemerintah harus tegas. Wisatawan yang datang ke Bali harus menginap di akomodasi berizin, agar penerimaan pajaknya jelas. Pemerintah juga harus menindak tegas akomodasi tak berizin,” katanya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]