Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) Bali, Kadek Adnyana, turut menyoroti kerugian besar akibat vila-vila ilegal tersebut.
“Jika vila-vila ini bodong, tidak berizin, maka mereka tidak melapor. Kalau tidak melapor, pajak pun tidak dibayar,” tegasnya.
Baca Juga:
Disentil Prabowo soal Sampah Pantai, Gubernur Bali Janji Bergerak Cepat
Ia menambahkan, potensi penerimaan pajak daerah sangat besar jika pengawasan diperketat.
“Uang pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru menguap entah ke mana. Kalau pengawasan ditingkatkan, pajak hotel dan restoran bisa naik dua kali lipat. Badung yang PHR-nya Rp 10,6 triliun, bisa saja meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Baca Juga:
Pariwisata dengan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power yang Jadikan Bali Etalase Transisi Energi Indonesia
“Pemerintah harus tegas. Wisatawan yang datang ke Bali harus menginap di akomodasi berizin, agar penerimaan pajaknya jelas. Pemerintah juga harus menindak tegas akomodasi tak berizin,” katanya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]