Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Paradoks dalam sektor pariwisata Bali semakin nyata.
Meski kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) meningkat, tingkat okupansi akomodasi wisata malah mengalami penurunan.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Salah satu penyebab yang disoroti adalah menjamurnya vila tak berizin atau vila bodong yang diduga dikelola oleh orang asing.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), dalam wawancara pada Minggu, 2 Maret 2025, menyatakan bahwa penurunan tingkat hunian hotel terjadi secara global, bahkan ada yang mencapai 20 persen.
“Ada paradoks, kunjungan wisatawan meningkat, tapi okupansi justru menurun. Penurunannya secara global sekitar 10 persen, bahkan beberapa hotel ada yang sampai 20 persen,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sopir Taksi Peras Turis Asing di Bali, Ditangkap di Jawa Timur
Cok Ace menduga, kebocoran ini disebabkan oleh keberadaan vila bodong yang tidak mengantongi izin resmi dan sebagian besar dikelola oleh orang asing.
Vila-vila ini menyasar semua segmen wisatawan dan menjadi pesaing langsung akomodasi legal.
“Karena melihat tentang investasi di Indonesia termasuk Bali dan besarnya jaminan second home visa terlalu murah sekali untuk ukuran Bali. Mungkin itulah pendorongnya kenapa orang asing berlomba-lomba berinvestasi di Bali yang pada akhirnya menyebabkan turunnya okupansi hotel,” katanya.
Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) Bali, Kadek Adnyana, turut menyoroti kerugian besar akibat vila-vila ilegal tersebut.
“Jika vila-vila ini bodong, tidak berizin, maka mereka tidak melapor. Kalau tidak melapor, pajak pun tidak dibayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, potensi penerimaan pajak daerah sangat besar jika pengawasan diperketat.
“Uang pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru menguap entah ke mana. Kalau pengawasan ditingkatkan, pajak hotel dan restoran bisa naik dua kali lipat. Badung yang PHR-nya Rp 10,6 triliun, bisa saja meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menangani masalah ini.
“Pemerintah harus tegas. Wisatawan yang datang ke Bali harus menginap di akomodasi berizin, agar penerimaan pajaknya jelas. Pemerintah juga harus menindak tegas akomodasi tak berizin,” katanya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]