Barang-barang yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 5.395,48 gram, ekstasi seberat 16.368 gram, ganja 25.133,91 gram, 86 botol cairan mengandung zat terlarang, serta 777,30 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan juga mencakup barang-barang lainnya seperti belasan telepon genggam, senjata tajam, obat kuat, pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang terkait kasus pidana.
Baca Juga:
Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Total nilai barang bukti yang dihancurkan diperkirakan menembus angka Rp10 miliar.
"Kami Kejaksaan Negeri Denpasar, melaksanakan eksekusi secara penuh bahwa eksekusi tidak hanya badan tapi juga barang buktinya. Pastinya sudah hukum tetap," tutup Agus.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]