Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan puluhan ribu kartu SIM yang sebelumnya digunakan sebagai sarana dalam kejahatan siber, terutama praktik skimming.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Denpasar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga:
Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menyebut bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 10 kotak penuh kartu SIM dari berbagai operator yang telah disita.
"Kami terima ada sekitar 10 boks. Ini tindak pidana ITE, skimming. Luar biasa jumlahnya," ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kartu tersebut telah didaftarkan secara resmi sehingga mempermudah pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga:
Operasi Senyap BNNP Bali Gagalkan Peredaran Sabu dengan Modus Lama
Agus juga menekankan bahwa kejahatan semacam ini tidak hanya terjadi di luar negeri, melainkan sudah menyasar wilayah dalam negeri, termasuk Bali.
“Saya pikir lokal. Wilayah sini (beraksinya). Tapi namanya ITE, kadang-kadang tempatnya di Denpasar, tapi korbannya ada di mana-mana,” jelasnya.
Tak hanya kartu SIM, Kejari Denpasar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali turut memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus hukum yang telah inkrah pada periode 2024–2025.
Barang-barang yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 5.395,48 gram, ekstasi seberat 16.368 gram, ganja 25.133,91 gram, 86 botol cairan mengandung zat terlarang, serta 777,30 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan juga mencakup barang-barang lainnya seperti belasan telepon genggam, senjata tajam, obat kuat, pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang terkait kasus pidana.
Total nilai barang bukti yang dihancurkan diperkirakan menembus angka Rp10 miliar.
"Kami Kejaksaan Negeri Denpasar, melaksanakan eksekusi secara penuh bahwa eksekusi tidak hanya badan tapi juga barang buktinya. Pastinya sudah hukum tetap," tutup Agus.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]