Sukandia menyatakan pada prinsipnya tidak ada kerugian negara sepeser pun dalam perkara tersebut karena pejabat negara yang menjalankan tugasnya yakni kliennya bisa memberikan pelayanan dengan baik karena itu bukan perbuatan pidana.
"Walaupun disampaikan dengan tegas bahwa jaksa mengatakan ini menyebabkan pembengkakan PNBP Unud, kemudian didepositokan kemudian dipergunakan untuk keperluan di dalam, itu kan sepengetahuan dan persetujuan kementerian keuangan bukan untuk kepentingan pribadi. Semua aset itu atas nama negara," katanya.
Baca Juga:
Dua Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Barat P21, Penyidik Limpahkan ke JPU
Sebelumnya, pekan lalu terdakwa mantan Rektor Unud Prof. Antara menyampaikan nota pembelaannya atas dakwaan JPU. Pada intinya, dalam pembelaan tersebut Prof. Antara mengaku tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya. JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Isi Chat Harun Masiku Terbongkar di Sidang: Sebut Nama Hasto, Puan, dan Megawati
[Redaktur: Amanda Zubehor]