Untuk diketahui di Kota Denpasar terdata satu orang anggota PPS dan satu anggota KPPS sakit, di Kabupaten Badung empat anggota KPPS sakit, di Kabupaten Tabanan satu petugas KPPS dan satu anggota linmas sakit, di Kabupaten Bangli satu anggota KPPS sakit, dan di Kabupaten Buleleng nihil laporan.
Berikutnya di Kabupaten Karangasem satu anggota PPK dan dua PPS sakit, di Kabupaten Klungkung dua anggota KPPS sakit, di Kabupaten Gianyar empat anggota KPPS sakit, dan di Kabupaten Jembrana satu anggota KPPS sakit, satu anggota linmas sakit, dan satu anggota linmas meninggal dunia.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Berdasarkan kronologis, petugas meninggal dunia mengalami kejadian pada Selasa (13/2), setelah selesai pembuatan TPS, ia izin untuk mandi dan sembahyang sebelum lanjut berjaga malam di TPS.
"Saat di Masjid Sai’un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," kata John.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim menegaskan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.