Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Keputusan itu diambil bertujuan memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali.
Belakangan, Koster menjadi sorotan karena melakukan gebrakan untuk meminimalisasi wisatawan atau turis asing yang kerap berbuat ulah di Pulau Dewata.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Di antaranya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mencabut pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
Ia beralasan usulan ini diajukan lantaran maraknya laporan soal warga negara dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali.
Tak hanya itu, Koster berencana menerbitkan aturan larangan turis asing menyewa sepeda motor.[zbr]