"Suksma Semeton Bali, Undang-Undang Provinsi Bali sudah disahkan tadi dalam sidang paripurna, undang-undang ini akan berlaku sepanjang zaman walaupun ketika nanti kami sudah jadi Dewa Hyang, undang-undang ini akan tetap bermanfaat untuk rakyat Bali dari generasi-generasi," ucap anggota DPR Komisi VI ini.
Dalam caption unggahannya, Nyoman Parta juga menyinggung soal Tri Hitakarana dan Sad Kerthi yang menjadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali, yang sekarang masuk dalam UU Bali.
Baca Juga:
Soal Tim Pengawas Intelijen DPR, Eks Kepala BAIS Sebut Tidak Berguna
"Desa adat dan subak dikokohkan dengan UU, posisi desa adat sejajar dengan desa dinas, sama-sama berdasar dengan UU, sebelumnya perda," tulis Nyoman Parta dikutip dari akun Instagramnya.
RUU Provinsi Bali disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan keempat 2022-2023.Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani digelar di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, salah satunya RUU Provinsi Bali.
Baca Juga:
Bamsoet Terima Pengurus KADIN Bidang Ketahanan Nasional dan Mitigasi Risiko: Sokong Penguatan Maritim Selat Malaka
Berikut delapan RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang.
1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan