WahanaNews-Bali | DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini disambut gembira oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
RUU yang sudah lama diperjuangkan itu akhirnya disahkan. Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi dan mengaku akan segera berdiskusi dengan Gubernur Bali Wayan Koster.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Kami menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali. Sejak awal kami gaungkan RUU Provinsi Bali dan mendampingi Gubernur Bali menyerahkan draft RUU kepada Komisi II, Kemendagri, dan DPR RI," kata Sugawa Korry, Selasa (4/4/2023).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi Golkar dan PDIP Bali yang telah bekerja keras untuk pengesahan RUU ini. Ia juga tak lupa berterima kasih kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Doly Kurnia Tanjung yang berperan aktif menggolkan RUU Provinsi.
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras anggota fraksi Golkar dan PDIP Dapil Bali sehingga RUU ini disahkan," kata Ketua DPD Golkar Bali itu. Saat ini, menurutnya, DPRD Bali akan segera diskusi dengan Koster untuk merevisi dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan jajarannya, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali dan peraturan-peraturan pemerintah yang dibutuhkan, untuk segera merevisi dan atau menyusun perda-perda yang dibutuhkan," jelasnya.
Ia berharap RUU Provinsi Bali bisa mendukung aspek-aspek budaya dan adat melalui undang-undang. "Begitu juga halnya dengan sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, telah didukung oleh UU," imbuh Sugawa Korry.
Senada, anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Parta Undang-Undang Provinsi Bali bisa bermanfaat dari generasi ke generasi. Hal ini disampaikan politikus asal Bali itu, dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @nyomanpartash, pada Selasa (4/4/2023).
"Suksma Semeton Bali, Undang-Undang Provinsi Bali sudah disahkan tadi dalam sidang paripurna, undang-undang ini akan berlaku sepanjang zaman walaupun ketika nanti kami sudah jadi Dewa Hyang, undang-undang ini akan tetap bermanfaat untuk rakyat Bali dari generasi-generasi," ucap anggota DPR Komisi VI ini.
Dalam caption unggahannya, Nyoman Parta juga menyinggung soal Tri Hitakarana dan Sad Kerthi yang menjadi filosofi dan tuntunan dalam membangun Bali, yang sekarang masuk dalam UU Bali.
"Desa adat dan subak dikokohkan dengan UU, posisi desa adat sejajar dengan desa dinas, sama-sama berdasar dengan UU, sebelumnya perda," tulis Nyoman Parta dikutip dari akun Instagramnya.
RUU Provinsi Bali disahkan dalam rapat paripurna masa persidangan keempat 2022-2023.Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani digelar di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, salah satunya RUU Provinsi Bali.
Berikut delapan RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang.
1. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
5. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah
8. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali
[Zbr]