WahanaNews-Bali | Kasus sengketa lahan yang melibatkan artis sekaligus politikus Golkar Wanda Hamidah dan Japto S Soerjosoemarno, pemimpin ormas Pemuda Pancasila, memasuki babak baru.
Paman Wanda, Hamid Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Ya, benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (16/11/2022).
Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, minta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari lahan tersebut, usai penetapan tersangka Hamid.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Kami minta keluarga Saudari Wanda untuk mengemasi barang-barang, dan keluar dari rumah itu tanpa syarat,” tegas Tohom, dilansir dari Wahana TV.
Seperti sebelumnya, Wanda curhat soal kasus lahan ini melalui akun Instagramnya, @wanda_hamidah. Itu juga yang terjadi kali ini.
Wanda mengunggah surat curhatan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.