Selain kasus KSM, petugas Imigrasi juga menangkap dua warga negara Turkiye, MT (39) dan FY (31), karena membuka usaha warung makan di Jembrana tanpa izin yang sesuai.
"Keduanya kami amankan pada 20 Februari 2025 dalam operasi pengawasan warga asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
Perwakilan Polda Papua Barat Raih Juara II Kemala Run 2026 di Bali
Berdasarkan pemeriksaan, MT dan FY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tetapi malah menjalankan bisnis. MT bertugas sebagai juru masak, sedangkan FY mengelola pemesanan makanan.
Karena melanggar aturan keimigrasian, keduanya dideportasi pada Rabu (5/3/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka diterbangkan ke Istanbul, Turkiye, dengan transit di Kuala Lumpur dan Sharjah.
Hendra menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran serupa.
Baca Juga:
WN Australia Ngamuk di Bali, Aniaya Warga hingga Terbongkar Overstay
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]