Bali.WAHANANEWS.CO - Bali kembali menjadi sorotan setelah sejumlah wisatawan asing kedapatan menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan usaha ilegal.
Dalam dua kasus terpisah, petugas Imigrasi menangkap seorang pria asal Inggris yang membuka bisnis rental sepeda motor secara ilegal di Nusa Penida dan mendeportasi dua warga Turkiye yang mengelola warung makan di Jembrana.
Baca Juga:
Step Up Hotel Langgar Aturan, Tapi Tak Ditindak: Siapa yang Melindungi?
Turis Inggris Jalankan Usaha Rental Motor Tanpa Izin
Seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial KSM ditangkap petugas Imigrasi karena menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) untuk menjalankan bisnis rental sepeda motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
"Kami menemukan bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengiklankan dan menyewakan sepeda motor kepada turis asing," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Bisnis ilegal ini telah beroperasi selama satu tahun enam bulan dengan tarif sewa Rp 150.000 per hari. Dalam sehari, KSM bisa menyewakan tiga hingga empat unit sepeda motor kepada wisatawan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga setempat yang merasa dirugikan akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
Dua Warga Turkiye Kelola Warung Makan