Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meluncurkan Bale Sabha Adhyaksa, sebuah lembaga penyelesaian masalah berbasis keadilan restoratif di tingkat desa.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, merupakan sosok yang memperjuangkan berdirinya lembaga ini. Ia menyebutkan, gagasan tersebut telah ia tuangkan dalam buku yang ditulisnya pada 2018 berjudul Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional, serta diperkuat dengan hasil riset ke sejumlah negara Eropa untuk mendalami konsep keadilan restoratif.
Baca Juga:
Tragis! Roy Erwin Sagala Dikeroyok, Kedai Dihancurkan dan Rumah Diancam Bakar
Dalam peresmian yang berlangsung pada Kamis (3/4/2025), Ketut Sumedana kepada awak media menyampaikan bahwa perjuangannya mendapat respons dari pimpinan Kejaksaan melalui instruksi Jaksa Agung dan penerbitan peraturan mengenai Bale Restorative Justice.
“Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan win-win solution (restorative justice),” ujar Ketut Sumedana, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, Bale Sabha Adhyaksa akan didirikan di desa adat dan desa dinas di seluruh Bali. Kabupaten Bangli dan Tabanan menjadi dua wilayah pertama yang menjadi lokasi percontohan.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Sumedana menegaskan bahwa kehadiran jaksa di tingkat desa bertujuan untuk membantu masyarakat Bali (krama) menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses peradilan.
“Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa konsep ini juga dapat menghemat anggaran negara, karena penanganan perkara bisa dikurangi secara signifikan.