Herwyn mengucapkan belasungkawa atas kehilangan para Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mengawasi Pemilu untuk memastikan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Namun menurut Herwyn, Bawaslu masih memantau setiap laporan yang masuk jika ada angka kemalangan yang bertambah. S
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
embari hal itu dilakukan, dia memastikan Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan.
Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.
"Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan jajaran pengawas dapat meninggal atau sakit.
Walau presentase angka kematian jauh turun dibanding Pemilu 2019, Budi menyatakan Kemenkes menyayangkan satu nyawa masih banyak untuk angka kematian.
"Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang beresiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung," ucap Budi.