"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3/23).
Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Baca Juga:
Pj Bupati Buleleng Perintahkan Pemerintah Desa Serius Tangani Kasus Stunting
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3/23) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.[zbr/antara]