WahanaNews-Bali | Viral sebuah foto yang berisi surat dari PLN Bali, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli yang ditujukan kepada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli.
Surat itu berisi tentang pemindahan tiang listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) di lahan milik warga bernama I Komang Suparta.
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
Yang bikin ramai, biaya dari pemindahan tiang listrik tersebut mencapai Rp 74.308.491. Usut punya usut, Komang berencana akan membangun garasi mobil atau toko.
Namun, posisi tiang listrik itu menjadi penghalang. Akhirnya pun ia mengajukan pemindahan tiang tersebut.
Jumlah yang fantastis itu membuat Komang dan banyak orang terkejut. Tak heran banyak yang bertanya-tanya, apakah benar sebesar itu biayanya?
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
Menanggapi hal itu, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya mengatakan yang dipindahkan bukanlah tiang listrik, melainkan gardu listrik.
"Itu sebenarnya di lokasi adalah pemindahan gardu. PLN itu kan punya gardu distribusi, nah itu otomatis ada tiang-tiangnya," kata Arya kepada detikcom, Jumat (3/6/2022).
Ia mengatakan nominal Rp 74 juta itu adalah biaya pemindahan gardu, bukan untuk tiang listrik. Sejatinya, pemindahan tiang listrik tidak akan sebesar itu.