WahanaNews-Bali | Viral sebuah foto yang berisi surat dari PLN Bali, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli yang ditujukan kepada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli.
Surat itu berisi tentang pemindahan tiang listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) di lahan milik warga bernama I Komang Suparta.
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
Yang bikin ramai, biaya dari pemindahan tiang listrik tersebut mencapai Rp 74.308.491. Usut punya usut, Komang berencana akan membangun garasi mobil atau toko.
Namun, posisi tiang listrik itu menjadi penghalang. Akhirnya pun ia mengajukan pemindahan tiang tersebut.
Jumlah yang fantastis itu membuat Komang dan banyak orang terkejut. Tak heran banyak yang bertanya-tanya, apakah benar sebesar itu biayanya?
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
Menanggapi hal itu, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya mengatakan yang dipindahkan bukanlah tiang listrik, melainkan gardu listrik.
"Itu sebenarnya di lokasi adalah pemindahan gardu. PLN itu kan punya gardu distribusi, nah itu otomatis ada tiang-tiangnya," kata Arya kepada detikcom, Jumat (3/6/2022).
Ia mengatakan nominal Rp 74 juta itu adalah biaya pemindahan gardu, bukan untuk tiang listrik. Sejatinya, pemindahan tiang listrik tidak akan sebesar itu.
"Yang mungkin berita itu yang menjadi sedikit wah kan gara-gara judulnya tiang dengan biaya Rp 74 juta, sebetulnya itu bukan kan bukan tiang tapi gardu. Kalau tiang listrik nggak mungkin biayanya sebesar itu. Paling hanya Rp 3-4 juta. Apalagi kalau yang cuma tiang lurus, mungkin biayanya cuma Rp 2-3 jutaan. Tapi, itu pun masing-masing lokasi biayanya akan berbeda, karena kondisi di lapangan yang menentukan." jelasnya.
Arya pun menjelaskan terkait rincian dari total biaya pemindahan gardu tersebut.
Biaya digunakan untuk penggunaan material hingga jasa penanganan.
"Terkait pemindahan tiang atau gardu ada biayanya. Karena di situ ada penggunaan material, ada biaya jasa, Karena kan sejatnya yang mengerjakan itu bukan pihak PLN tapi pihak ketiga atau mitranya PLN. Ada juga terkait kWh (besaran energi listrik) yang tidak tersalurkan," ujar Arya.
Berdasarkan sumber yang beredar, sejatinya pengajuan itu telah dilakukan tahun lalu. Namun, pelanggan sempat tidak menindaklanjuti lagi pengajuannya ke PLN.
Dok:istimewa
"Berita yang viral itu, itu sudah ditindak lanjuti oleh tim kami. Kenapa viral? Karena dari sisi pelanggan tidak menindak lanjuti lagi ke PLN setelah pengajuan tahun lalu. Terus, tiba-tiba pelanggan muncul di medsos, dan beredar surat itu. Jadi, tim kami langsung turun ke sana lalu dikasih penjelasan ke pelanggan. Akhirnya, pelanggan sudah paham dan yang bersangkutan itu mengerti. Langkah selanjutya, pelanggan akhirnya menyurati kembali kepada PLN untuk melanjutkan pemindahan tersebut," terang Arya.
Arya menegaskan bahwa masalah ini sudah clear. Pihaknya sedang melanjutkan proses untuk pemindahan gardu, yang sudah disepakati oleh pelanggan dan PLN setempat.
"Pihak pengaju sudah bersedia membayar nominal tersebut. Dan sudah tidak ada masalah. Pelanggan akan kembali berkoordinasi dengan pihak kami terkait hal itu. Dari pihak PLN juga akan mencoba membantu. Mungkin kalau ada material yang bekas layak pakai itu mungkin bisa memperingan biaya pelanggan," ungkapannya. [dny]