Untuk menjamin keselamatan perjalanan, pengelola terminal telah melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh, meliputi fungsi lampu, kondisi ban, uji KIR, alat keselamatan, serta dokumen kendaraan dan kesehatan awak bus sebelum mereka bertugas.
Lebaran 2025 memiliki periode libur nasional dan cuti bersama yang lebih panjang dibandingkan 2024.
Baca Juga:
Kapolda Sulbar Ingatkan Pengguna Kendaraan: Jaga Keselamatan Arus Balik Lebaran
Libur Lebaran tahun ini yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi berlangsung selama 11 hari, sementara pada 2024 hanya mencapai delapan hari.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Periode libur ini mencakup cuti bersama, hari besar keagamaan/libur nasional, dan akhir pekan, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
[Redaktur: Ajat Sudrajat]