Bali.WAHANANEWS.CO,Badung - Pengelola Terminal Tipe A Mengwi di Kabupaten Badung, Bali, memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 akan terjadi pada Minggu (6/4/2025).
Hal ini dipengaruhi oleh libur cuti bersama yang berlangsung hingga Senin (7/4/2025).
Baca Juga:
Kapolda Sulbar Ingatkan Pengguna Kendaraan: Jaga Keselamatan Arus Balik Lebaran
"Kami memperkirakan lonjakan penumpang saat arus balik akan mencapai puncaknya pada H+6 Lebaran atau tanggal 6 April," ujar Ardani Pengawas Terminal Tipe A Mengwi dikutip dari Antara Rabu (3/4/2025).
Sementara itu, pada H+2 Lebaran, belum terjadi lonjakan signifikan jumlah kedatangan penumpang dari berbagai kota di Jawa.
Berdasarkan data Terminal Mengwi, jumlah penumpang yang tiba pada H+1 atau Selasa (1/4/2025) dari pukul 00.00 hingga 18.00 WITA tercatat sebanyak 789 orang, yang diangkut oleh 35 bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Sebaliknya, jumlah penumpang yang berangkat lebih tinggi, mencapai 1.078 orang dengan 52 bus AKAP.
Selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 2025, rata-rata 105 armada bus beroperasi setiap hari di Terminal Mengwi, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali.
Jumlah pemudik yang meninggalkan Bali melalui terminal ini rata-rata mencapai 3.000 orang per hari, dengan puncak keberangkatan terjadi pada Selasa (23/3/2025), yakni sebanyak 3.154 orang.
Untuk menjamin keselamatan perjalanan, pengelola terminal telah melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh, meliputi fungsi lampu, kondisi ban, uji KIR, alat keselamatan, serta dokumen kendaraan dan kesehatan awak bus sebelum mereka bertugas.
Lebaran 2025 memiliki periode libur nasional dan cuti bersama yang lebih panjang dibandingkan 2024.
Libur Lebaran tahun ini yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi berlangsung selama 11 hari, sementara pada 2024 hanya mencapai delapan hari.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Periode libur ini mencakup cuti bersama, hari besar keagamaan/libur nasional, dan akhir pekan, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).
[Redaktur: Ajat Sudrajat]