Namun Kemlu sebelumnya memberi penjelasan perihal Permenlu tersebut. Kemlu mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).
"Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kaltim: Konversi Lahan Tambang ke Pertanian Perlu Komitmen Serius
Faizasyah mengatakan Permenlu tersebut dibuat untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari luar negeri.
Menurutnya, Permenlu itu muncul karena banyaknya kegiatan internasional dari pemerintah daerah terkait hubungan luar negeri di awal otonomi daerah.
"Kalau dicermati lagi, pada era awal reformasi dan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang melakukan kegiatan internasional, dan itu tidak diatur, dan menimbulkan permasalahan," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Baru untuk 27 Kabupaten/Kota, Tinggalkan Pengaturan UUDS 1950
"Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, sementara kita mengetahui untuk urusan pertahanan, urusan hubungan internasional, menjadi kewenangan pemerintah pusat," sambungnya.
Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.
"Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman," kata dia.[zbr]