WahanaNews-Bali | Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat untuk menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan kelas menengah keatas.
Faktor fluktuasi harga minyak dunia menjadi alasan adanya kebijakan ini.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan meski saat ini komposisi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sudah menurun dalam energy mixed.
Namun penggunaan BBM masih diperlukan sehingga belanja minyak mentah untuk operasional PLTD tetap menjadi penentu Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik.
Selain itu, BBM tidak hanya digunakan PLN dalam pembangkitan saja.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Faktor harga minyak juga berpengaruh pada belanja operasional perusahaan.
"Secara operasional perusahaan kan kita tidak mungkin membeli bensin subsidi seperti Pertalite. Kami tetap memakai bahan bakar non subsidi yang saat ini harganya juga terpengaruh dari ICP," tambah Bob dalam diskusi virtual, Jumat (17/6).
Selain itu, kata Bob pengaruh kurs rupiah terhadap dolar juga sangat berpengaruh pada penentuan BPP.