WahanaNews-Bali | Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepakat untuk menaikan tarif listrik khususnya untuk pelanggan kelas menengah keatas.
Faktor fluktuasi harga minyak dunia menjadi alasan adanya kebijakan ini.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Tahun 2024
Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan meski saat ini komposisi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sudah menurun dalam energy mixed.
Namun penggunaan BBM masih diperlukan sehingga belanja minyak mentah untuk operasional PLTD tetap menjadi penentu Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik.
Selain itu, BBM tidak hanya digunakan PLN dalam pembangkitan saja.
Baca Juga:
Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai April-Juni 2023
Faktor harga minyak juga berpengaruh pada belanja operasional perusahaan.
"Secara operasional perusahaan kan kita tidak mungkin membeli bensin subsidi seperti Pertalite. Kami tetap memakai bahan bakar non subsidi yang saat ini harganya juga terpengaruh dari ICP," tambah Bob dalam diskusi virtual, Jumat (17/6).
Selain itu, kata Bob pengaruh kurs rupiah terhadap dolar juga sangat berpengaruh pada penentuan BPP.