“Kita melakukan uji coba penggunaan FABA dari PLTU Pulang Pisau menjadi bahan baku konstruksi jalan, dengan kondisi keterbatasan material di sekitar wilayah kebun dan Kota Pulang Pisau maka ini menjadi alternatif yang paling baik untuk pengerasan. Kami PT. MKM sangat merekomendasikan penggunaan FABA ini sebagai konstruksi jalan maupun untuk pemanfaatan yang lain,” jelas Nasir.
Sementara itu, Irwansyah selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan perwakilan dari DLH Pulang Pisau juga menjelaskan bahwa penggunaan FABA menjadi bahan baku konstruksi ternyata sangat efektif.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
“Kita lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT. MKM hasilnya sendiri sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan,” ucapnya.
Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang diproses operasional oleh PLTU.
FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [dny]