WahanaNews-Bali | PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat hasil pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau, Kalteng.
Kali ini, bahan tersebut digunakan sebagai bahan baku konstruksi jalan pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Dalam melaksanakan program tersebut, PLN bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau.
Uji coba ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT Menteng Kencana Mas (MKM) untuk memanfaatkan FABA PLTU Pulang Pisau sebagai bahan baku konstruksi jalan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk mempermudah proses operasional perusahaan.
Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko menjelaskan dari kerja sama ini pada tahap awal PLN akan mengirimkan 20.000 ton FABA ke PT MTM.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Kemudian, pada tahap selanjutnya akan dikirimkan 40.000 ton FABA dan seterusnya direncanakan sebanyak 100 ribu ton FABA akan digunakan hingga tahun 2024.
“Setelah semua regulasi terpenuhi, PLN akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan FABA karena kami yakin ini dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya daerah Kabupaten Pulang Pisau,” tutur Handoko dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/8/22).
Muhammad Nasir selaku Regional Head PT MKM menerangkan pemanfaatan FABA PLTU Pulang Pisau merupakan alternatif terbaik mengingat keterbatasan material di Pulang Pisau.
“Kita melakukan uji coba penggunaan FABA dari PLTU Pulang Pisau menjadi bahan baku konstruksi jalan, dengan kondisi keterbatasan material di sekitar wilayah kebun dan Kota Pulang Pisau maka ini menjadi alternatif yang paling baik untuk pengerasan. Kami PT. MKM sangat merekomendasikan penggunaan FABA ini sebagai konstruksi jalan maupun untuk pemanfaatan yang lain,” jelas Nasir.
Sementara itu, Irwansyah selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang merupakan perwakilan dari DLH Pulang Pisau juga menjelaskan bahwa penggunaan FABA menjadi bahan baku konstruksi ternyata sangat efektif.
“Kita lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT. MKM hasilnya sendiri sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan,” ucapnya.
Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batu bara yang diproses operasional oleh PLTU.
FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [dny]