Selain itu, hal ini juga menunjukkan adanya komitmen dari perusahaan dalam aspek compliance. Di mana PJB bersama PLN patuh terhadap aturan perundangan perpajakan.
Penandatanganan ini juga bentuk implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group.
Baca Juga:
Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Itu sebabnya dimasukkan ketentuan mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Anti Penyuapan dalam setiap Perjanjian Jasa OM antara PLN dengan PJB.
Sementara itu, General Manager PT PLN UIK SBU, Purnomo Iskak mengaku bangganya sinergi yang terbangun ini.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PT PJB untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi Tahun 2024
“Melalui kompetensi yang ditunjukan PT PJB, kami semakin yakin, bahwa bersinergi dengan PJB adalah pilihan yang tepat. Utamanya dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan agar transparansi di dalamnya dapat terwujud,” kata Purnomo Iskak.
Melalui skema AMC, tiga Unit Pembangkit yang dimiliki PT PLN UIK SBU, dikelola dengan baik oleh PT PJB.
Tiga unit itu adalah PTLMG Arun yang berlokasi di Aceh, PLTU Tenayan (Riau), dan PLTU Tembilahan (Riau).