WahanaNews-Bali | PT PJB dan PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC.
Nota kesepahaman ini dilatarbelakangi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan.
Baca Juga:
PLN Group dan Pemkab Sidoarjo Berkolaborasi Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar Co-Firing PLTU
Di mana terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait.
Penandangatanan ini dilaksanakan pada Jumat 17 Juni yang melibatkan Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan dan General Manager PT PLN UIK SBU, Purnomo Iskak di Kantor Pusat PT PJB di Surabaya.
Direktur Utama PT PJB, Gong Matua Hasibuan menyampaikan terima kasihnya atas terlaksananya kesepakatan ini.
Baca Juga:
PGN Jalin Kerja Sama dengan Kayan LNG Kebut Transisi Energi
Beberapa pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya-upaya dalam menjalankan amanah yang diberikan PLN.
“Kami berharap agar penandatangan kali ini juga membuka pintu, atas kepercayaan PLN kepada PJB di masa yang akan dating,” kata Gong Matua, Direktur Utama PJB dalam keterangan resminya.
Melalui UU 7/2001, terdapat beberapa perubahan yang perlu dilakukan penyesuaian terkait perubahan PPN, harmonisasi peraturan perpajakan.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan adanya komitmen dari perusahaan dalam aspek compliance. Di mana PJB bersama PLN patuh terhadap aturan perundangan perpajakan.
Penandatanganan ini juga bentuk implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group.
Itu sebabnya dimasukkan ketentuan mengenai Kepatuhan Terhadap Hukum dan Anti Penyuapan dalam setiap Perjanjian Jasa OM antara PLN dengan PJB.
Sementara itu, General Manager PT PLN UIK SBU, Purnomo Iskak mengaku bangganya sinergi yang terbangun ini.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PT PJB untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Melalui kompetensi yang ditunjukan PT PJB, kami semakin yakin, bahwa bersinergi dengan PJB adalah pilihan yang tepat. Utamanya dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan agar transparansi di dalamnya dapat terwujud,” kata Purnomo Iskak.
Melalui skema AMC, tiga Unit Pembangkit yang dimiliki PT PLN UIK SBU, dikelola dengan baik oleh PT PJB.
Tiga unit itu adalah PTLMG Arun yang berlokasi di Aceh, PLTU Tenayan (Riau), dan PLTU Tembilahan (Riau).
PLTU Tembilahan sebelumnya telah menorehkan prestasi di Indonesia sebagai PLTU pertama yang berhasil menerapkan 100 persen firing biomass sebagai pengganti bahan bakar batu bara.
Adapun PLTU Tenayan yang berlokasi di Pekanbaru, juga tak kalah baik dalam pengelolaannya. Melalui Corporate Social Responsibility, PLTU Tenayan telah dianugerahi penghargaan TOP CSR Award.
Sedangkan dari sisi pengelolaan lingkungan, PLTMG Arun mendapatkan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). [dny]