Ia juga sudah bertanya kepada petugas PLN sejak pertama kali membeli rumah tersebut mengenai meteran listrik. Petugas PLN pun menjawab semua baik-baik saja.
Hanya saja, tak ada bukti tertulis dari petugas PLN bahwa meteran listrik Maitra baik-baik saja sejak pertama membeli rumah dan saat menaikkan daya satu tahun lalu.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
"(Tapi) artinya sejak membeli rumah sampai naik daya terakhir sekitar satu tahun lalu seharusnya semua beres dong. Juga setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada masalah," kata Maitra.
Pada akhirnya, Maitra tetap harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan meteran listrik rumah.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Selalu kunci box meteran listrik Anda, jangan sampai ada kejadian serupa di mana siapa tahu ada yang mengubah atau memodifikasi meteran," jelas Maitra.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan pihaknya menemukan segel meteran rumah Maitra rusak atau terputus saat pemeriksaan Senin (8/8) lalu.
Setelah itu, PLN menindaklanjuti dengan pemeriksaan alat pengukur dan pembatas (APP).