"Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa meteran mengalami error dengan nilai minus 28 persen, nilai minus ini artinya meter tidak bekerja secara maksimal, tidak mengukur sebagaimana seharusnya dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara," ucap Anas.
Atas temuan itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kotak terminal dan terlihat isolasi hitam. Seharusnya, isolasi itu tidak boleh ada di kotak terminal.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
"Setelah dibuka penutup dan diambil isolasi hitam tersebut ditemukan terdapat kabel (jumper) yang menghubungkan antara pahasa in dan out," ujar Anas.
Anas menjelaskan keberadaan kabel itu menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meteran, sehingga meteran listrik tak bekerja sebagaimana mestinya.
"Pelanggan telah mendapatkan penjelasan terhadap kondisi temuan yang didapatkan petugas saat pemeriksaan di rumahnya," terang Anas.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
Ia menambahkan bahwa Maitra juga sudah melunasi denda Rp80 juta secara tunai.
Setelah itu, PLN memasang kWh meter yang baru dan aliran listrik di persil rumah Maitra menyala normal.
"Pelanggan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai," tutup Anas. [dny]