Koster meminta Komisi Informasi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang baru dilantik untuk membantu menyebarluaskan informasi ini, bahkan hingga memviralkannya ke negara asal para wisatawan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi calon wisatawan agar mereka tidak melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Bali.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Kesiapan Akademik Siswa Bali dan Mataram Hadapi SNPMB 2025
“Saya telah menyiapkan konsep dengan matang. Saya tidak akan bertindak gegabah. Saya baru satu bulan menjabat, dan saat ini saya sedang menyusun langkah strategis untuk menertibkan semua ini. Saya tidak takut, karena ini periode kedua saya. Saya tidak peduli jika ada pihak yang marah, yang terpenting Bali ke depan lebih tertata,” tegasnya.
Penertiban Vila Ilega
Selain menertibkan wisatawan yang tidak tertib, Koster juga akan menegakkan aturan terkait pelanggaran vila tanpa izin serta kendaraan wisata yang menggunakan nomor polisi dan KTP pengemudi dari luar Bali.
Baca Juga:
Bali Raih Predikat Pulau Terbaik 2025, Ungguli Destinasi Ternama Dunia
“Kendaraan yang mengangkut wisatawan di Bali harus menggunakan pelat nomor Bali (DK) dan sopirnya harus ber-KTP Indonesia dengan alamat di Bali. Ini demi melindungi pelaku usaha serta pekerja lokal Bali, karena persaingan semakin ketat,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]