Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa mulai pekan depan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap wisatawan yang tidak tertib dan merusak citra Pulau Dewata.
“Jika pelanggaran dibiarkan, wisatawan yang baik akan enggan datang, dan Bali hanya akan dipenuhi wisatawan nakal serta tidak berkualitas. Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Saya akan memberlakukan tindakan tegas mulai minggu depan,” ujar Koster di Denpasar, Rabu.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Kesiapan Akademik Siswa Bali dan Mataram Hadapi SNPMB 2025
Koster menjelaskan bahwa pihaknya berencana membuat peraturan daerah untuk melindungi Bali, khususnya masyarakat lokal.
Namun, karena proses penyusunan regulasi membutuhkan waktu, langkah awal akan dilakukan melalui surat edaran.
Surat edaran ini akan berfungsi sebagai panduan sementara dalam menertibkan wisatawan, termasuk pelanggar lalu lintas hingga mereka yang berani melawan aparat hukum.
Baca Juga:
Bali Raih Predikat Pulau Terbaik 2025, Ungguli Destinasi Ternama Dunia
“Bali sudah memiliki peraturan gubernur mengenai tata kelola pariwisata berkualitas. Oleh karena itu, surat edaran akan segera disahkan dan diumumkan pada 21 Maret. Wisatawan yang tidak tertib akan ditindak secara keras dan tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memproses pidana atau bahkan mendeportasi wisatawan asing yang melanggar hukum demi menjaga ekosistem pariwisata Bali.
Sosialisasi ke Negara Asal Wisatawan
Koster meminta Komisi Informasi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang baru dilantik untuk membantu menyebarluaskan informasi ini, bahkan hingga memviralkannya ke negara asal para wisatawan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi calon wisatawan agar mereka tidak melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Bali.
“Saya telah menyiapkan konsep dengan matang. Saya tidak akan bertindak gegabah. Saya baru satu bulan menjabat, dan saat ini saya sedang menyusun langkah strategis untuk menertibkan semua ini. Saya tidak takut, karena ini periode kedua saya. Saya tidak peduli jika ada pihak yang marah, yang terpenting Bali ke depan lebih tertata,” tegasnya.
Penertiban Vila Ilega
Selain menertibkan wisatawan yang tidak tertib, Koster juga akan menegakkan aturan terkait pelanggaran vila tanpa izin serta kendaraan wisata yang menggunakan nomor polisi dan KTP pengemudi dari luar Bali.
“Kendaraan yang mengangkut wisatawan di Bali harus menggunakan pelat nomor Bali (DK) dan sopirnya harus ber-KTP Indonesia dengan alamat di Bali. Ini demi melindungi pelaku usaha serta pekerja lokal Bali, karena persaingan semakin ketat,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]