Cok Ace mengaku para pengusaha tidak mendapatkan sosialisasi kenaikan pajak spa sebesar 40 persen dari pemerintah. Pengusaha juga tak dilibatkan dalam pembahasan pajak.
"Nah ini kebetulan sudah 2 tahun berjalan ya, ini kan 2022 dan sekarang diberlakukan. Tidak pernah secara langsung kami dilibatkan untuk aturan tersebut, dan kebetulan pada saat itu kita kan lagi suasana Covid-19 ya. Kalau dikatakan lengah juga tidak sama sekali ya. Sekonyong-konyong sudah ada (aturannya)," katanya.
Baca Juga:
Wapres Beri Penghargaan UHC Award Kepada Pemda Yang Mendukung Program JKN-KIS
Beberapa wilayah yang telah menerapkan aturan ini melalui peraturan daerah ini adalah Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut. Terpisah, Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai kenaikan pajak ini justru membunuh usaha spa di tengah pemulihan pariwisata di Pulau Dewata.
"Masak dari 15 persen sampai 40 Persen ini kalau kenaikan iya pelan-pelan Ojo kesusu jadi jangan ngaget-ngagetin usaha dan itu akan membunuh usaha kita itu ekstremnya," katanya.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Ajak Pemda Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Nilai kenaikan pajak dari 15 menjadi 40 persen ini dinilai memberatkan para pelaku usaha yang masih terdampak Pandemi Covid-19.
"Namanya ini baru sembuh dari 2,5 Pandemi Covid. Jadi pemerintah jangan memberlakukan terlalu kejam mari kita hidupkan dulu semua usaha yang ada di Bali atau di Indonesia sehingga ekonomi dan pertumbuhannya bisa kembali normal," sambungnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor/Kompas]