Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan merespons desakan tersebut dengan mengatakan bahwa polisi dalam kasus ini tetap merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, serta UU ITE.
"Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," terang Zulpan.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, menyatakan pihaknya kini dalam proses penggodokan regulasi pidan bagi para pelaku tindak pidana prostitusi, baik produsen dan konsumen.
Arsul tak menutup kemungkinan pihaknya memasukan pasal yang bisa menjerat produsen dan konsumen prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di waktu mendatang. [dny]