"Dan karena sifatnya yang demikian, maka perilaku dalam praktik prostitusi online yang dianggap melanggar UU ITE bisa diancam hukum pidana," imbuhnya.
Perbuatan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan itu akan dikenakan ancaman pidana seperti yang terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyatakan jika mendasarkan pada KUHP, prostitusi hanya dapat menjerat muncikari selaku pihak yang 'memudahkan' atau memfasilitasi kegiatan.
Ia menjelaskan aktivitas hubungan seksual bisa diancam pidana apabila pengguna layanan seksual adalah laki-laki atau perempuan yang telah mempunyai suami atau istri. Itu bisa dikenakan delik zina sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.
"Iya, itu dipakai Pasal perzinahan, tapi itu merupakan delik aduan," ucap Agustinus.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Mengutip situs BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, selain diatur dalam UU, sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam prostitusi online juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing. Misal di Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 61 ayat (2) Jo Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial, dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Komnas Perempuan telah mendesak kepolisian untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online.