WahanaNews-Bali | Penangkapan Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online di sebuah hotel mewah memunculkan desakan agar kepolisian turut menjerat juga para pengguna jasa pelacuran.
Polda Metro Jaya menganggap desakan itu berlebihan. Polisi hanya menyinggung ada beberapa publik figur yang masuk dalam daftar muncikari Cassandra, namun tak bisa mengungkapnya 'karena menyangkut kehormatan seseorang'.
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nathalina Naibaho, menjelaskan bahwa pengguna jasa prostitusi atau pelacuran online tidak dapat diancam pidana.
Sebab, menurut dia, tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menghukum pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online tersebut.
"PSK [Pekerja Seks Komersial] atau orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak dapat diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban," ujar Nathalina dalam tulisannya di Hukum Online dan sudah diizinkan untuk dikutip, Senin (3/1).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Ia menerangkan dalam kegiatan prostitusi tidak bisa ditentukan siapa pelaku dan siapa korban. Kecuali, lanjut dia, hubungan seksual dilakukan dengan paksaan baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau tipu daya yang membuat seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau jika pengguna layanan melakukannya dengan anak di bawah umur.
"Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, perbuatan cabul atau pelacuran anak," terang dia.
Nathalina menambahkan, dalam konteks prostitusi online, PSK ataupun pengguna layanan bukan dipidana atas perbuatan hubungan seksual, melainkan dipidana dengan sangkaan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).