Sehingga usaha rental memiliki peraturan yang harus dipenuhi.
"Jadi kami juga dimintakan bantuan untuk membuat regulasi pada usaha rental motor se Bali," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Taksi Diduga Memeras 2 WNA di Bali
Kendati demikian untuk membuat regulasi tersebut, pihak PRM pun diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Bahkan jika sudah fiks dan ada aturan yang jelas, regulasi tersebut bisa diatur melalui Peraturan Gubernur.
"Pada intinya, Bapak Gubernur meminta dan berharap agar semua pengusaha rental dan penyewa tertib. Entah nanti usaha rental itu dibawah koprasi atau yang lainnya," tegas Maha.
Baca Juga:
Rehabilitasi Narkotika di Bali: 410 Pengguna, Termasuk 144 WNA, Ajukan Bantuan
Terkait dengan regulasi yang akan dibuat, pihaknya pun mengakui bahwa Dinas Perhubunhan akannmenggandeng PRM untuk bersama sama membuat regulasi rental.
Hal itu dilakukan agar regulasi dibuat bisa dijalankan.
"Nanti bagaimana untuk penyewa WNA atau yang berkaitan dengan WNA, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali," ucapnya.